KPR Syariah

Tanpa Riba, Tanpa Bank, Tanpa Bunga, Tanpa Akad Bermasalah

Konsep KPR Tanpa Riba tidak dipahami dengan cara yang sama oleh setiap orang. Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa ketiadaan bunga (interest) sudah merupakan pemahaman yang tuntas tentang konsep Tanpa Riba.

Padahal Riba bisa muncul dari aktivitas lain yang sayangnya tidak banyak disadari oleh masyarakat. Sebenarnya bukan hanya konsep Tanpa Riba saja yang perlu dipahami, disadari, dan diwaspadai oleh masyarakat. Ada beberapa pemahaman lain yang harus benar-benar jelas dipahami agar masyarakat tidak terjerumus pada aktivitas maksiat secara tidak sadar karena ketiadaan ilmu.



Konsep Tanpa Riba
Riba yang merupakan salah satu ciri utama yang khas dari sistem ekonomi sekuler-kapitalistik terbukti hanya membawa kesengsaraan untuk mayoritas dan semakin memisahkan jurang pembeda antara si kaya dan si miskin. Konsep Tanpa Riba adalah gagasan utama yang diemban oleh Developer Properti Syariah sebagai bagian dari solusi kepemilikan properti untuk masyarakat. Kesadaran masyakat Indonesia yang mayoritas muslim akan pentingnya memastikan setiap transaksi yang dilakukan bebas dari riba/tanpa riba semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Akan tetapi menghadirkan pemahaman bertransaksi bebas unsur riba pada pemilikan properti adalah sesuatu hal yang baru bahkan di awal mula kehadirannya dianggap sebagai kemustahilan. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu semakin terlihat bahwa selalu ada solusi bagi mereka sungguh-sungguh dan totalitas dalam berikhtiar. Termasuk untuk urusan kepemilikan properti secara syar’i bebas riba.

Konsep Tanpa Bank
Tidak banyak masyarakat yang menyadari bahwa salah satu pintu utama kokohnya riba di tengah-tengah masyarakat adalah keberadaan bank dan keterlibatannya dalam transaksi-transaksi strategis yang dilakukan masyakat. Bank menjadi alat yang efektif bagi sistem ekonomi sekuler-kapitalistik untuk mengeruk dana masyarakat dan mengokohkan riba untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat.

Konsep Tanpa Bank yang dibawa oleh Developer Properti Syariah (DPS) adalah dengan meniadakan peranan perbankan dalam aktivitas pembiayaan dan transaksi lainnya yang bersinggungan dengan hal yang prinsip serta membahayakan aqidah masyarakat. Keberadaan Bank Syariah pun tidak menjadi solusi nyata untuk membebaskan masyarakat dari aktivitas-aktivitas ekonomi bertentangan dengan Syariat Islam. Adapun aktivitas teknis semisal menggunakan jasa transfer uang atau aktivitas lainnya yang tidak membahayakan aspek-aspek prinsip aqidah, masih dapat untuk dimanfaatkan.

Konsep Tanpa Denda
Konsep berikutnya yang menjadi pembeda mendasar kami sebagai Developer Properti Syariah dengan Developer Properti Konvensional adalah Konsep Tanpa Denda. Kebanyakan orang memiliki pandangan yang keliru tentang denda. Dalam konteks transaksi pemilikan properti konvensional, denda muncul sebagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh konsumen yang diakibatkan karena adanya keterlambatan pembayaran cicilan dalam skema kredit. Banyak yang menganggap denda ini adalah suatu hal yang wajar. Padahal, dari sudut pandang Syariat Islam, denda semacam ini adalah terlarang dan merupakan bagian dari riba yang jelas-jelas maksiat dan dilarang dalam Islam.

Konsep Tanpa Akad Bermasalah
Konsep yang tidak kalah penting yang diemban oleh Developer Properti Syariah adalah konsep tanpa akad bermasalah. Seringkali masyarakat calon pembeli properti tidak mengerti kejelasan akad yang mereka lakukan ketika hendak membeli properti. Sebagai contoh adanya barang agunan dalam transaksi kredit. Umum ditemukan pada transaksi kredit pemilikan properti konvensional barang yang diagunkan adalah properti yang ditransaksikan, padahal dalam Islam hal seperti ini adalah dilarang dan menyebabkan akad menjadi bathil. Dalam transaksi kredit syariah, kejelasan akad seperti ini menjadi hal yang penting untuk diketahui agar akad transaksi bebas masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar